BERITA TERBARU HARI INI – Erick Thohir Bakal Pangkas BUMN Jadi Hanya 30, Target dan Sasarannya?. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali menggulirkan wacana pemangkasan BUMN. Dia mengatakan, telah merancang peta jalan untuk periode 2024–2034 terkait rencana konsolidasi perusahaan pelat merah, termasuk memangkas perusahaan jumlah BUMN menjadi 30.
“Kalau bisa BUMN berjumlah 30-an. Sekarang menjadi 41 pun baru tahun ini … Nah ke depan 30-an,” ucap Erick Thohir.
Sejak awal menjabat pada 2019, Erick merencanakan pengurangan jumlah BUMN. Pada Juni 2020, Kementerian BUMN telah mengurangi jumlah entitasnya dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan.
Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturisasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Erick menegaskan, BUMN harus memiliki tiga pilar. Pertama, BUMN harus menjadi korporasi yang sehat agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pajak dan dividen.
Pilar kedua, BUMN harus memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi. Contohnya, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Bali oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney merupakan salah satu upaya BUMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memanfaatkan potensi kawasan Sanur sebagai destinasi pariwisata kesehatan, dengan menjadikan Bali sebagai landmark dalam peningkatan dan diversifikasi perekonomian Indonesia.
Pilar ketiga BUMN, lanjut Erick, adalah BUMN harus menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, apalagi saat ini sebanyak 92 persen dari total kredit ultra mikro dan mikro di Indonesia disalurkan oleh BUMN.
Pembahasan RUU BUMN
Hingga saat ini, Erick Thohir pun masih mendorong proses pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Hal ini salah satunya untuk memudahkan perampingan atau pembubaran BUMN.
Upaya ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Proses pembahasan masih dilakukan antara pemerintah dan Komisi VI DPR RI. Ada beberapa aspek yang menjadi sorotan dalam RUU BUMN. Muali dari penugasan, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga pembubaran BUMN.
Erick mengakui, menutup perusahaan yang sudah tidak memiliki kinerja baik kerap membutuhkan waktu yang lama. Melalui UU BUMN nantinya, akan jadi regulasi yang kuat untuk mekanisme pembubaran itu.
“Karena itu kenapa RUU BUMN juga kita dorong, tidak lain supaya bisa me-merger atau menutup dengan cepat,” kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, pada akhir 2022 lalu.
“Tadi yang disampaikan dengan proses panjang, menutup sebuah perusahaan itu tahunan, orang merger aja dan untuk menutup aja di lingkungan pemerintah itu perlu proses satu tahun. Karena itu di RUU BUMN yang sedang didorong oleh Komisi VI salah satunya bisa lebih cepat,” sambung Erick.
Dia membandingkan, ditengah era digitalisasi ini, proses pembubaran BUMN haruslah berjalan lebih singkat.
“Orang di era digitalisasi ini yang namanya menutup perusahaan tinggal dipencet kok, mengurus ijin di beberapa negara cuma seminggu ini masa kita menutup sebuah perusahaan yang sudah tidak ini (beroperasi) tidak bisa gitu,” urai Erick Thohir.
BUMN Sakit
Erick Thohir memang sejak lama telah memberikan sinyal untuk menutup sejumlah perusahaan pelat merah yang ‘sakit’ di 2024. Kriteria itu merujuk utamanya pada kinerja perusahaan.
Diketahui, ada 14 BUMN dan 1 anak usaha BUMN yang masuk dalam kategori sakit. Saat ini, penanganannya ada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA. “Ya kalau yang bisa diselamatin ya kita selamatin,” ungkap Erick.
Namun, jika kinerjanya tidak bisa membaik setelah ditangani PPA, maka opsinya adalah dibubarkan atau dilebur. Tahun lalu, ada sekitar 7 BUMN yang dibubarkan oleh Erick Thohir.
“Kalau enggak bisa ya karena udah perubahan daripada segalanya ya enggak sehat yaa tutup, emang kan fungsinya PPA kan itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Erick tak menampik ada sejumlah BUMN yang ditangani oleh PPA menunjukkan perbaikan. Misalnya, Nindya Karya yang didengarnya sudah mengalami perbaikan.
Tak Ada Toleransi
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, tidak akan memberi toleransi kepada sejumlah perusahaan BUMN yang ‘sakit-sakitan’.
Pria yang akrab disapa Tiko tersebut lantas memberi waktu 9 bulan kepada BUMN sakit untuk membenahi diri. “Saya bilang kalau tidak bisa diperbaiki dan tidak bisa di-transform, kita akan tambah penutupan lagi. Tapi kita lihat 9 bulan ini seperti apa,” ujar Tiko.
Kendati begitu, Tiko belum bisa merinci BUMN mana saja yang akan dilakukan aksi korporasi. Rencana penutupan ini tengah dikaji oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). “Belum, belum, tapi lagi kita kaji. Di PPA ini kan banyak, masih ada 14 perusahaan lagi yang kita lagi kaji,” imbuh Tiko.
Berdasarkan data PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), setidaknya ada 22 BUMN yang ‘sakit’, 7 di antaranya sudah dibubarkan.
BUMN yang dibubarkan itu antara lain PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Dari jumlah itu, 6 BUMN sudah resmi dibubarkan dengan landasan Peraturan Pemerintah dan masuk proses penjualan aset. Sementara 1 BUMN, yakni PANN masih menunggu penerbitan PP pembubaran.
Sisanya, ada 14 BUMN dan 1 anak usaha BUMN yang masih dalam pengelolaan PPA, antara lain:
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Persero Batam
- PT Inti (Persero)
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT PANN Pembiayaan Maritim