BERITA TERBARU HARI INI – Polisi Jemput Sopir Pajero Viral Pelat Palsu, Penyebar Video Dijerat UU ITE. Kasus viral ketika Mobil Pajero Sport yang tidak mau diberhentikan petugas polisi saat melaju di Tol masuk babak akhir. Setelah pengemudi dan penyebar video akhirnya diamankan untuk dimintai klarifikasi oleh kepolisian.
Dikutip melalui akun instagram resmi @tmcpoldametro, disebutkan bila penjemputan dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya setelah batas waktu yang ditentukan pengemudi dan pemilik akun tak kunjung memenuhi panggilan.
“Usai dilakukan penjemputan, Jumat, 31 Mei 2024, Siang. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan Pengemudi Pajero dengan Plat Palsu tersebut,” tulis akun @tmcpoldametro.
Diketahui, pengemudi Pajero Sport Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti, karena perintah pemilik Pajero Andi alias Ivan (44) yang meminta untuk menghiraukan petugas, karena nopol yang digunakan tidak sesuai.
Atas hal itu, Ivan selaku pemilik mobil pun mengucapkan permintaan maaf atas tindakannya yang tidak kooperatif serta penggunaan nopol yang tidak sesuai kendaraan bermotor.
“Dan saya menyesali tindakan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi. Ya, mungkin tujuannya itu karena saya juga dari kecil emang cita-cita pengen punya mobil seperti itu, nomor polisi seperti itu. Tidak ada maksud lain ya,” ujar Ivan dalam video tersebut.
Atas tindakannya tersebut, pengendara dan pemilik kendaraan pun dijatuhkan sanksi tilang. Sementara itu untuk Pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyebar Video Serahkan Diri
Sedangkan, Supendi pemilik akun TikTok Walangsungsang yang menyebarkan video tersebut turut menyerahkan diri Ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian.
“Saya adalah supendi pemilik akun Tik-Tok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil pajero hitam metalik B 11 VAN, Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian terutama saya,” tutur Supendi.
“Mohon maaf atas kesalahan saya, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk memviralkan video tersebut. Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian baik dari Lalu lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan,” tambah dia.
Meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE. Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya Untuk pemeriksaan lebih lanjut.