Gelar Doktor Honoris Causa( HC) kepunyaan Raffi Ahmad dibacakan kala pelantikannya selaku Utusan Spesial Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda serta Pekerja Seni.
“ Dokter.( HC.) Raffi Farid Ahmad selaku Utusan Spesial Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda serta Pekerja Seni,” ucap Deputi bidang Administrasi Aparatur Departemen Sekretariat Negeri Nanik Purwanti, Selasa( 22/ 10).
Gelar yang lebih dahulu dikira kontroversial itu juga ditanggapi oleh Raffi. Laki- laki berumur 37 tahun ini memohon perihal tersebut ditanyakan kepada pihak istana.
“ Ya jika itu bisa jadi nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah situ, terima kasih,” jelas Raffi.
Kontroversial Gelar Doktor Raffi Ahmad
Lebih dahulu, Raffi Ahmad jadi bahan pembicaraan terpaut penghargaan gelar doktor kehormatan( honoris causa) yang diberikan oleh Umum Institute of Professional Management( UIPM).
Walaupun demikian, pemerintah tidak mengakui gelar tersebut sebab UIPM nyatanya tidak mempunyai izin operasional di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pembelajaran Besar, Studi, serta Teknologi Kemendikbudristek mengatakan hasil investigasi yang dicoba terhadap UIPM. Regu dari Lembaga Layanan Pembelajaran Besar( LLDIKTI) Daerah IV Kemendikbudristek pula mendatangi posisi yang diucap selaku alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Jalur Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Abdul Haris sebagai Dirjen Diktiristek, menarangkan kalau hasil investigasi mengatakan UIPM belum mempunyai izin operasional di Indonesia. Selaku langkah berikutnya, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal( Itjen) Kemdikbudristek buat menindaklanjuti penemuan terpaut keberadaan serta perizinan UIPM.
“ Regu Departemen dikala ini lagi menindaklanjuti penemuan ini serta hendak mengambil langkah tegas bila ditemui pelanggaran,” tegasnya pada Selasa( 8/ 10/ 2024).
Bagi Undang- Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pembelajaran Besar mengharuskan akademi besar swasta serta lembaga yang lain buat memperoleh izin pemerintah. Undang- undang tersebut pula melaporkan kalau perseorangan, organisasi, ataupun penyelenggara pembelajaran besar yang membagikan ijazah dan gelar akademik tanpa izin dari pemerintah bisa dikenai sanksi pidana.
Akademi besar asing pula diharuskan penuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi( Permendikbudristek) No 23 Tahun 2023.
Tidak hanya itu, PP No 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan( Doctor Honoris Causa) kalau akademi besar tidak boleh sembarangan dalam membagikan gelar tersebut. Akademi besar wajib penuhi ketentuan, tercantum sempat menciptakan lulusan dengan gelar ilmiah Doktor.
Abdul
Haris pula menegaskan warga yang ikut serta dalam penyelenggaraan pembelajaran besar buat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjamin kualitas akademik serta non- akademik.
Warga diimbau buat mengecek data tentang akademi besar, baik di Indonesia ataupun akademi besar asing yang sudah memperoleh izin.