Kejaksaan Besar( Kejati) Jawa Timur mengeksekusi terpidana permasalahan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dari rumahnya di lingkungan perumahan elegan Pakuwon City, Surabaya, pada Pekan( 27/ 10/ 2024) siang. Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu juga langsung ditahan sepanjang 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.
” Ronald Tannur hendak dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng,” kata Kepala Kejati Jawa Timur( Jatim), Mia Amiati, kepada wartawan, pada Pekan malam. Dikala membagikan penjelasan kepada awak media, Mia mengatakan kalau Ronald Tannur sempat bepergian ke luar negara sehabis memperoleh putusan leluasa dari Majelis hukum Negara( PN) Surabaya pada 24 Juli 2024.
Mia berkata, bersumber pada catatan Direktorat Jenderal( Ditjen) Imigrasi, Ronald Tannur berangkat ke Singapore sepanjang satu hari.
“ Bagi catatan dari Ditjen Imigrasi, pada dikala sehabis putus sidang yang bersangkutan( Ronald Tannur) sempat pernah ke luar negara hanya kembali,” kata Mia dilansir dari Kompas Televisi, Senin( 28/ 10/ 2024).
Tetapi, Mia berkata, Ronald Tannur tidak mempunyai hasrat melarikan diri dikala itu sebab kembali ke Tanah Air.” Ia tidak terdapat kemauan melarikan diri tetapi ia bisa jadi memiliki banyak aktivitas bisnis ataupun apa juga di luar pengetahuan kita. Tetapi kan hak ia saat sebelum pencekalan,” ucap Mia. Sehabis peristiwa itu, Mia menyebut, grupnya langsung memohon Ditjen Imigrasi buat melaksanakan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
” Hingga buat itu kami lekas melaksanakan pencekalan. Alhamdulillah dengan dibantu Ditjen Imigrasi seluruh berjalan mudah,( Ronald Tannur) dicekal,” kata Mia.
Putra mantan Anggota DPR RI Edward Tannur itu juga dikenal dicegah bepergian ke luar negara pada Agustus 2024.
Sedangkan itu, Kejati Jawa Timur melaporkan kasasi atas vonis leluasa Ronald Tannur ke Mahkamah Agung( MA) pada 25 Juli 2024. Sampai kesimpulannya, MA melalui vonis kasasinya pada 22 Oktober 2024, membatalkan putusan leluasa yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Dalam vonis kasasinya, MA menjatuhkan putusan 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur atas permasalahan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
TAGS…