Polda Sulawesi Selatan( Sulsel) membantah berita yang mengatakan kalau Mira Biologi, salah satu pemilik skincare yang jadi terdakwa peredaran kosmetik beresiko, membayar Rp 25 juta buat memperoleh pesan penjelasan sakit guna mengajukan penangguhan penahanannya.
Berita tersebut tersebar luas di media sosial. Disebutkan, pesan sakit yang diajukan ke Polda Sulsel menimbulkan Mira Biologi tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Didik Supranoto menegaskan, tidak terdapat pembayaran buat pesan penjelasan sakit tersebut. Lalu, mengapa Mira Biologi serta 2 terdakwa yang lain tidak ditahan?
Didik mengatakan kalau Mira Biologi tidak ditahan sebab alibi berbadan dua serta sakit.” Tidak terdapat itu pesan sakit dibayar. Memanglah ia( Mira Biologi) berbadan dua serta sakit. Sakitnya itu muntah- muntah sampai keluar darah,” kata Didik dihubungi, Senin( 18/ 11/ 2024).
Sehubungan dengan masih beredarnya produk kosmetik beresiko kepunyaan ketiga terdakwa, Didik melaporkan kalau pihak kepolisian hendak fokus pada proses penegakan hukum.” Polisi fokus penegakan hukumnya, jika soal masih beredarnya produk di pasaran itu ialah kewenangan BPOM,” tambahnya.
Lebih dahulu, Polda Sulsel sudah menyita beberapa produk kecantikan yang diprediksi memiliki bahan beresiko. Dari puluhan brand yang diuji laboratorium, 6 brand dinyatakan memiliki bahan beresiko, tercantum merkuri.
Sebagian brand tersebut, yang telah diketahui luas di warga, antara lain Fenny Frans( FF), Ratu Glow/ Raja Glow( RG), Mira Biologi( MH), Maxie Glow( Miligram), Bestie Glow( BG), serta NRL.
TAGS…
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D
- SITUS TOTO 4D