BERITA TERBARU HARI INI – Ramai Permasalahan Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Begini Uraian Sri Mulyani. Menteri Keuangan( Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara terpaut Direktorat Bea Cukai yang jadi sorotan sebab laporan penangangan permasalahan yang viral.
Salah satunya menimpa video di TikTok viral sebab curhatannya soal tarif bea masuk untuk sepatu yang dibelinya secara online dari luar negara. Video itu dibalas oleh akun TikTok formal dari Ditjen Bea Cukai yang menguraikan bea yang melonjak disebabkan sebab terdapat denda ketidaksesuaian harga yang dicantuman pada laporan Bea Cukai RI, demikian mengutip dari Kanal Lifestyle Liputan6. com, ditulis Pekan( 28/ 4/ 2024).
Di tengah beberapa sorotan yang libatkan Ditjen Bea Cukai, Sri Mulyani bersama pimpinan Ditjen Bea Cukai mangulas menimpa bermacam isu aktual yang timbul terpaut pelayanan Bea Cukai pada Sabtu, 27 April 2024 di Lapangan terbang Soekarno Hatta. Beberapa isu yang dibahas tercantum pengiriman sepatu yang terserang bea masuk sampai Rp 31 juta.
Sri Mulyani menyebutkan, permasalahan pengiriman sepatu serta action figure( robotic) mirip, ialah ada keluhan menimpa pengenaan bea masuk serta pajak.
“ Dalam 2 permasalahan ini, ditemui gejala kalau harga yang diberitahukan oleh industri jasa titipan( PJT) lebih rendah dari yang sesungguhnya( under invoicing),” tulis Sri Mulyani dilansir dari akun instagram formal@smindrawati,” Pekan, 28 April 2024.
Sri Mulyani meningkatkan, petugas Bea Cukai mengoreksi buat keperluan penghitungan bea masuk serta pajaknya. Sri Mulyani menuturkan, permasalahan pengiriman sepatu itu telah berakhir sebab bea masuk serta pajaknya sudah dibayar serta barangnya telah diterima penerima benda.
Permasalahan Permasalahan Pengiriman Sepatu Telah Selesai
Oleh karena itu, petugas BC mengoreksi buat keperluan penghitungan bea masuk serta pajaknya. Tetapi, permasalahan ini telah berakhir sebab Bea Masuk serta Pajaknya sudah dicoba pembayaran, sehingga barangnya juga telah diterima oleh penerima benda,” kata ia.
Ada pula terpaut permasalahan pengiriman sepatu ialah dikala Radhika Althaf natural lonjakan bea dikala membeli sepatu bola dari halaman belanja asal Jerman pada 15 April 2042 dengan harga 500 euro ataupun Rp 10. 301. 000. Sepatu tersebut dikirim dengan Industri Jasa Titipan( PJT) DHL dengan bayaran kirim Rp 1. 204. 000 ataupun dekat 70 euro. Pada 21 April 2024, dia kaget dengan email dari DHL yang melaporkan jika total bayaran yang dibayarkan buat sepatu yang dibeliknya sebesar Rp 31. 810. 340.
” Pada dikala itu saya letaknya belum bisa dokumen Bea Cukai yang menarangkan secara rinci soal denda administrasi,” ucap Althaf semacam dilansir dari Kanal Lifestyle Liputan6. com.
Althaf lalu berupaya buat menghubungi pihak DHL sebagai PJT yang menanggulangi barangnya. Dia awal mulanya mengira barangnya tertukar sehingga tarif bea yang terlampir tidak cocok.
Alibi Bea Cukai
Tetapi, sehabis melaksanakan pengecekan dengan pihak DHL terkait Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, serta/ ataupun Pajak( SPPBMCP) benda miliknya, nyatanya memanglah benar kalau tarif fantastis tersebut dikenakan buat dirinya.
” Saya langsung coba hubungi call center Bea Cukai 1500225 berulang kali, tetapi senantiasa padat jadwal. Kesimpulannya saya coba cek Instagramnya Bea Cukai Soekarno- Hatta, serta kebetulan besoknya mereka lagi buka tahap konsultasi tatap muka online seputar Bea Cukai. Saya catatan tahap konsultasi itu, serta besoknya Zoom meeting bersama pihak Bea Cukai,” kata Althaf.
Pada tahap konsultasi tersebut, Althaf menanyakan soal denda bea yang dikenakan kepadanya. Alibi dari Bea Cukai merupakan ini ialah kesalahan dari PJT yang mengumumkan harga benda yang tidak cocok dengan harga aslinya. Diketahui kalau terdapat pergantian harga pada laporan Bea Cukai jadi cuma€35 ataupun Rp562. 736.
” Saya tanya dong, mengapa kesalahan PJT dibebankan kepada saya? Saya kan tidak ketahui menahu Mengenai proses administrasi yang dicoba oleh PJT. Kemudian,
Dituduh Unver- Invoicing
Pada tahap zoom meeting tersebut, pemecahan yang ditawarkan oleh Bea Cukai RI kepada Althaf merupakan mengajukan keberatan tetapi dengan tanpa terdapat garansi hendak dikabulkan, apalagi bisa- bisa penetaapan denda jadi lebih besar.
” Merasa gak dapat penyelesaian yang jelas, kesimpulannya saya curhat di TikTok, dengan harapan dapat bisa atensi dari banyak stakeholders terpaut penetapan SPPBMCP itu, tapi gak nyangka langsung viral semacam ini,” curhatnya.
Pada kolom pendapat video TikTok- nya, banyak warganet yang menuduh Althaf sudah melaksanakan praktik under- invoicing, di mana harga yang diumumkan ke pihak Bea Cukai RI lebih rendah daripada harga aslinya. Tetapi, Althaf menyangkal perihal ini karena di dini ia juga telah mengantarkan kalau seluruh permasalahan administrasi telah diserahkan ke DHL sebagai PJT serta Kuasa Importirnya.
” Intinya di mari saya tidak sempat melaksanakan praktik under- invoicing sebagaimana yang dituduhkan oleh Bea Cukai. Secara logika, jika saya memanglah benar mempunyai hasrat melaksanakan aplikasi under- invoicing, sepatutnya saya takut kala Bea Cukai memohon dokumen yang berisikan fakta transfer/ transaksi,” tegasnya.
Senantiasa Dikenakan Denda
Kelanjutannya, Althaf mengabarkan kalau pihak DHL, sebagai Kuasa Importir yang memberi tahu harga kepada Bea Cukai RI, masih melaksanakan investigasi serta koordinasi dengan pihak DHL Jerman soal perbandingan harga yang tercantum di invoice fisik. Ia mengatakan bahwa pihak Bea Cukai RI senantiasa menggunakan denda tersebut dan meminta dirinya berkoordinasi dengan DHL terpaut pembayaran dendanya.
” Respons dari Bea Cukai, saya senantiasa dikenakan denda administrasi bersumber pada PMK 96/ 2023 tersebut serta menyuruh berkoordinasi dengan DHL sebagai PJT Mengenai pembayaran dendanya,” sebut laki- laki tersebut.
Dia pula berkata kalau belum menerima benda tersebut serta tidak hendak ingin disuruh membayar denda yang dirasanya bukan akibat kesalahan dirinya.
” Lebih baik saya tidak membayar, terlebih terhadap suatu yang bukan kesalahan saya,” sebut Althaf.
Althaf pula telah mengirimkan pesan undangan formal kepada DHL buat membicarakan kasus ini. Dia berpesan buat jangan khawatir bersuara bila terdapat sesuatu perihal yang tidak adil.