BERITA TERBARU HARI INI – Dampak Rencana PPN 12 Persen, Waspada PHK di Hotel Wilayah Jakarta. Kekhawatiran menghantui para pengusaha dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dinilai bisa meningkatkan beban operasional perusahaan.
Rencana itu dipastikan akan dijalankan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025, tinggal menghitung hari. Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwanoto menyampaikan kenaikan PPN cukup berat menghantam pelaku industri pariwisata.
Dia menerangkan, saat ini hotel-hotel dan restoran belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Bahkan tingkat okupansi atau keterisian masih berkisar 50 persen dari total kapasitas.
Dia khawatir adanya PPN 12 persen hingga kenaikan upah pekerja menambah beban operasional perusahaan. Alhasil, ada opsi efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Nah nanti implikasinya apa? Implikasinya adalah pasti melakukan efisiensi. Efisiensi yang utama itu adalah pasti tenaga kerja,” ujar dia.
Jumlah Hotel di Jakarta
Dia menerangkan ada sekitar 900 hotel di kawasan DKI Jakarta. Ancaman PHK bisa terjadi di setiap hotel tersebut.
Hitungan kasarnya, jika ada 100 pegawai yang di PHK dari setiap hotel, maka akan berdampak besar terhadap pengurangan jumlah tenaga kerja. Padahal, kata Sutrisno, hotel biasanya menjadi industri yang padat karya, yang memerlukan banyak tenaga kerja.
“Hotel di Jakarta itu sekarang kira-kira hotel saja, hotelnya itu kira-kira 900 lebih. Kalau kemudian itu rata-rata 100 saja, segitu banyak,” ucapnya.
“Terus kalau kemudian itu ada layoff kan berapa yang kehilangan tenaga kerja. Padahal kita ingin memberikan lapangan kerjaan, bukan malah terjadi pelepasan,” sambung dia.
PHRI Minta Pemerintah Kerek Daya Beli
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah menstimulasi pariwisata di Indonesia. Langkah itu perlu dilakukan untuk menjaga bisnis hotel dan restoran yang disinyalir terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen.
Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menerangkan dampak kenaikan PPN itu bisa merembet ke berbagai hal, termasuk adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, dia meminta pemerintah mengambil kebijakan yang tepat bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.
Dia memandang, insentif dalam bentuk suku bunga yang ditawarkan tidaklah menarik. Lantaran, hotel hingga restoran membutuhkan peningkatan daya beli, bukan kredit.
“Pemerintah itu mesti hati-hati. Karena apa? Karena tadi dikasih insentif dalam bentuk suku bunga tadi sebenarnya itu tidak menarik karena memang kita tidak lagi butuh kredit,” kata Sutrisno saat ditemui Liputan6.com di Jakarta, dikutip Kamis (26/12/2024).
“Yang dibutuhkan oleh sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran itu adalah pembeli, demand, yang dibutuhkan adalah daya beli gitu loh,” ia menambahkan.